Pembaptisan Balita sudah ada sejak Jaman Para Rasul ;
Kisah Para Rasul 16:15, 33 menceritakan tentang bagaimana para rasul membaptis Lidia beserta seluruh isi rumahnya, juga kepala penjara sekeluarga. Demikian pula dalam Kisah Para Rasul 18:8 menceritakan tentang bagaimana Paulus membaptis Krispus dan seisi rumahnya, dan juga keluarga Stefanus (1 Kor 1:16). “Seisi rumahnya” ini adalah termasuk anak-anak, sehingga diketahui bahwa praktek pembaptisan bayi telah diterapkan sejak jaman para rasul.
Yoh 3:5-7 Jawab Yesus: "Aku berkata kepadamu, sesungguhnya jika seorang tidak dilahirkan dari air dan Roh, Ia tidak dapat masuk ke dalam Kerajaan Allah. Apa yang dilahirkan dari daging, adalah daging, dan apa yang dilahirkan dari Roh, adalah roh. Janganlah engkau heran, karena Aku berkata kepadamu: Kamu harus dilahirkan kembali."
Mat 28:19-20 "Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan ROH KUDUS, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman."
Dogma Gereja Katolik : IX. Baptism
- Baptism is a true Sacrament instituted by Jesus Christ.
- The materia remota of the Sacrament of Baptism is true and natural water.
- Baptism confers the grace of justification.
- Baptism effects the remission of all punishments of sin, both eternal and temporal.
- Even if it be unworthily received, valid Baptism imprints on the soul of the recipient an indelible spiritual mark, the Baptismal Character, and for this reason, the Sacrament cannot be repeated.
- Baptism by water (Baptismus fluminis) is, since the promulgation of the Gospel, necessary for all men without exception for salvation.
- Baptism can be validly administered by anyone.
- Baptism can be received by any person in the wayfaring state who is not already baptised.
- The Baptism of young children is valid and licit.
Pengajaran Bapa Gereja Awal:
- Tertullian (160-220), “Tanpa Baptism, Keselamatan tidak dapat diperoleh”, berdasarkan pengajaran Yesus bahwa barangsiapa yang tidak dilahirkan kembali dalam air dan Roh, maka ia tidak dapat masuk dalam Kerajaan Allah (lih. Yoh 3:5).” Pengajaran ini melandasi praktek Pembaptisan bayi (On Baptism, Ch 12).
- St. Cyprian (250) mengajarkan bahwa “Pembaptisan yang mengakibatkan penghapusan dosa tidak boleh ditunda.” (Cyprian, Epistles 64 ).
- St Cyril dari Yerusalem (313–386), “Jika orang tidak menerima Pembaptisan, ia tidak dapat diselamatkan, kecuali dalam kondisinya sebagai Martir, yang tanpa baptisan air menerima Kerajaan Allah.” (Catecheses, 3:10)
- St. Agustinus (422) juga menyebutkan bahwa Pembaptisan yang merupakan ‘kematian kita terhadap dosa bersama Kristus dan kebangkitan kita ke dalam kehidupan baru bersama Kristus’, menjadi dasar bagi gerbang rahmat Pembaptisan kepada semua, baik bayi maupun orang dewasa, sebab semua manusia telah berdosa oleh akibat dosa asal (Lihat St. Augustine, Enchiridion, ch. 42,43,45).
Efek suatu Sakramen (i.e. baptisan) :
Gereja Katolik memandang bahwa Sakramen sebagai Ex opere operato (by virtue of the action) yaitu Efek dari sakramen (rahmat) semata-mata karena keinginan Allah, oleh karena itu tidak bergantung pada manusianya.
Oleh karena satu orang telah berdosa [i.e. Adam] maka segala keturunan ikut serta menanggung dosa kemudian terputus sebagai warga negara surga, dengan baptisan inilah maka hal yang terputus tersebut diikat kembali [lih Rom 5:18-19].
Keberatan - keberatan terhadap pembaptisan bayi umumnya dikarenakan karena bayi tidak bisa percaya sehingga tidak dapat dibaptis. apakah demikian..?
sedangkan,
Kesimpulan,
jelas dari definisi diatas maka posisi balita bukan TIDAK MAU PERCAYA kemudian tidak dapat dibaptis; balita juga termasuk segala bangsa ; balita juga menanggung dosa adam ; balita juga harus melalui penebusan, sehingga semua ayat dalam Alkitab baik Implisit maupun Explisit tidak ada yang menyatakan Bayi DILARANG dibaptis.
Tuhan Sertamu.
catatan kaki :
dikembangkan dari apology Granits (salah satu netter Katolik di Forum Kristen).
http://katolisitas.org/
Catholic Dogmas
- Ex opere operantis (by reason of the agent)
- Ex opere operato (by virtue of the action)
Gereja Katolik memandang bahwa Sakramen sebagai Ex opere operato (by virtue of the action) yaitu Efek dari sakramen (rahmat) semata-mata karena keinginan Allah, oleh karena itu tidak bergantung pada manusianya.
Oleh karena satu orang telah berdosa [i.e. Adam] maka segala keturunan ikut serta menanggung dosa kemudian terputus sebagai warga negara surga, dengan baptisan inilah maka hal yang terputus tersebut diikat kembali [lih Rom 5:18-19].
Keberatan - keberatan terhadap pembaptisan bayi umumnya dikarenakan karena bayi tidak bisa percaya sehingga tidak dapat dibaptis. apakah demikian..?
Percaya adalah suatu keadaan dimana secara sadar, mengerti, mampu untuk percaya kemudian PERCAYA,
sedangkan,
Tidak Percaya adalah suatu keadaan dimana secara sadar, mengerti, mampu untuk percaya TETAPI TIDAK MAU PERCAYA.
Kesimpulan,
jelas dari definisi diatas maka posisi balita bukan TIDAK MAU PERCAYA kemudian tidak dapat dibaptis; balita juga termasuk segala bangsa ; balita juga menanggung dosa adam ; balita juga harus melalui penebusan, sehingga semua ayat dalam Alkitab baik Implisit maupun Explisit tidak ada yang menyatakan Bayi DILARANG dibaptis.
Tuhan Sertamu.
catatan kaki :
dikembangkan dari apology Granits (salah satu netter Katolik di Forum Kristen).
http://katolisitas.org/
Catholic Dogmas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar